20:16
Is This a Law?
posted under
by Arciel
|
Edit This
Ada sebuah negeri yang gemah ripah, terbentang di tengah
lautan yang nun jauh di mata. Negeri ini memiliki kitab
perundang-undangan yang lengkap dan rapi, disimpan
dengan baik di tempat barang-barang keramat dalam
kerajaan, dan dijadikan barang pusaka kerajaan. Ada banyak
kutipan dari kitab perundang-undangan dipajang langsung
di berbagai tempat sehingga mudah dilihat dan dibaca oleh
setiap warganya. Selain tertulis dalam beberapa kitab, dan
dituliskan den gan jelas di berbagai tempat umum, butir-butir
perundang-undangan tadi, bab demi bab, pasal demi pasal,
ayat demi ayat, dengan segala penafsirannya, diajarkan di
semua jenjang pendidikan, dari pendidikan dasar sampai
pendidikan tinggi. Tidak diragukan lagi bahwa negeri ini
merupakan negeri dengan hukum dan perundang-undangan
yang baik dan lengkap.
Pada suatu hari ada serombongan orang dari negeri lain in gin
belajar men genai masalah hukum di negeri ini karena
tertarik pada cerita raja negeri ini tentang kehebatan kitab
undang-undang mereka yang lengkap dan rapi. Ketika
sampai, mereka heran melihat kondisi negeri ini. Mereka
men yaksikan berbagai hal, misalnya: di berbagai tempat
terpampang tulisan “Dilarang buang sampah sembarangan”,
atau “Buanglah sampah pada tempatnya”, namun mereka
men yaksikan sampah bertebaran dimana-mana, tidak
terkecuali persis di bawah plakat yang memuat tulisan tadi.
Di suatu ruas jalan bebas hambatan mereka lihat tertulis
dengan jelas, batas maksimal kecepatan 80 km/jam, namun
persis di lokasi yang sama mereka men yaksikan kendaraan
melintas dengan kecepatan rata-rata di atas 100 km/jam. Di
ban yak tempat umum mereka baca tulisan “Dilarang
merokok”, namun persis di tempat itu beberapa orang
sedang santai men ghisap rokok, dengan asap men gepul. Ada
peraturan tertulis tentang pelanggaran rambu-rambu lalu-
lintas (traffic light) bahwa setiap pelanggarnya harus di
“tilang”, dan dengan demikian mereka harus menyelesaikan
persoalannya di persidangan. Namun, setiap pelanggaran
atas rambu-rambu lalu-lintas yang mereka saksikan,
persoalan dapat diselesaikan hanya dengan bersalaman
dengan aparat yang mendatangi mereka di tempat kejadian.
Semakin mereka heran ketika mereka berurusan dengan
beberapa instansi untuk suatu urusan surat-menyurat, selalu
saja mereka dapatkan pun gutan yang jauh lebih besar dari
yang secara resmi tertulis dalam bukti pembayaran yang sah.
Begitu juga mereka cukup heran ketika seseorang yang baru
datang terakhir begitu saja seenaknya memotong antrian,
dan langsung mendapatkan pelayanan cepat dari petu gas
yang ada di loket. Dan yang lebih men gherankan lagi, mereka
tahu ada beberapa orang yang sudah terbukti salah di pen gadilan,
namun mereka tetap bebas berkeliaran, seperti
tidak terjadi apa-apa. Ini hanya sebagian kecil saja dari
berbagai keanehan yang selalu dan terus menerus terjadi di
negeri ini. Akhirnya serombongan orang dari negeri tetangga
itu pulang lagi ke negerinya dengan pertanyaan besar:“Itukah
kehebatan negeri ini sebagai negeri hukum?”
lautan yang nun jauh di mata. Negeri ini memiliki kitab
perundang-undangan yang lengkap dan rapi, disimpan
dengan baik di tempat barang-barang keramat dalam
kerajaan, dan dijadikan barang pusaka kerajaan. Ada banyak
kutipan dari kitab perundang-undangan dipajang langsung
di berbagai tempat sehingga mudah dilihat dan dibaca oleh
setiap warganya. Selain tertulis dalam beberapa kitab, dan
dituliskan den gan jelas di berbagai tempat umum, butir-butir
perundang-undangan tadi, bab demi bab, pasal demi pasal,
ayat demi ayat, dengan segala penafsirannya, diajarkan di
semua jenjang pendidikan, dari pendidikan dasar sampai
pendidikan tinggi. Tidak diragukan lagi bahwa negeri ini
merupakan negeri dengan hukum dan perundang-undangan
yang baik dan lengkap.
Pada suatu hari ada serombongan orang dari negeri lain in gin
belajar men genai masalah hukum di negeri ini karena
tertarik pada cerita raja negeri ini tentang kehebatan kitab
undang-undang mereka yang lengkap dan rapi. Ketika
sampai, mereka heran melihat kondisi negeri ini. Mereka
men yaksikan berbagai hal, misalnya: di berbagai tempat
terpampang tulisan “Dilarang buang sampah sembarangan”,
atau “Buanglah sampah pada tempatnya”, namun mereka
men yaksikan sampah bertebaran dimana-mana, tidak
terkecuali persis di bawah plakat yang memuat tulisan tadi.
Di suatu ruas jalan bebas hambatan mereka lihat tertulis
dengan jelas, batas maksimal kecepatan 80 km/jam, namun
persis di lokasi yang sama mereka men yaksikan kendaraan
melintas dengan kecepatan rata-rata di atas 100 km/jam. Di
ban yak tempat umum mereka baca tulisan “Dilarang
merokok”, namun persis di tempat itu beberapa orang
sedang santai men ghisap rokok, dengan asap men gepul. Ada
peraturan tertulis tentang pelanggaran rambu-rambu lalu-
lintas (traffic light) bahwa setiap pelanggarnya harus di
“tilang”, dan dengan demikian mereka harus menyelesaikan
persoalannya di persidangan. Namun, setiap pelanggaran
atas rambu-rambu lalu-lintas yang mereka saksikan,
persoalan dapat diselesaikan hanya dengan bersalaman
dengan aparat yang mendatangi mereka di tempat kejadian.
Semakin mereka heran ketika mereka berurusan dengan
beberapa instansi untuk suatu urusan surat-menyurat, selalu
saja mereka dapatkan pun gutan yang jauh lebih besar dari
yang secara resmi tertulis dalam bukti pembayaran yang sah.
Begitu juga mereka cukup heran ketika seseorang yang baru
datang terakhir begitu saja seenaknya memotong antrian,
dan langsung mendapatkan pelayanan cepat dari petu gas
yang ada di loket. Dan yang lebih men gherankan lagi, mereka
tahu ada beberapa orang yang sudah terbukti salah di pen gadilan,
namun mereka tetap bebas berkeliaran, seperti
tidak terjadi apa-apa. Ini hanya sebagian kecil saja dari
berbagai keanehan yang selalu dan terus menerus terjadi di
negeri ini. Akhirnya serombongan orang dari negeri tetangga
itu pulang lagi ke negerinya dengan pertanyaan besar:“Itukah
kehebatan negeri ini sebagai negeri hukum?”
Comment Form under post in blogger/blogspot